Universitas Boyolali
Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) - Universitas Boyolali
Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Boyolali   Banjarnegara
Banyumas   Jawa Tengah
Kumpulan Ensiklopedis Khusus
Tujuan Penyelenggaraan
Awal
Penerimaan Mhs Baru
Uang/Biaya Perkuliahan
Contact Us
Permintaan Beasiswa
Jurusan + Gelar
Semua Info
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keistimewaannya

Jadwal Kuliah & Dosen
Lokasi & Peta PTS
Angkutan Umum
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospek & Karir

Peraturan Perundang-undangan
Mendukung Perkuliahan Khusus
(Hybrid / Blended)

Sistem Kuliah
Meningkatkan Penghasilan

Jaringan / Kumpulan Web
Universitas Boyolali

Kumpulan Web Kelas Pegawai
Kumpulan Web Utama





Link2 Tersohor
silakan klik di bawah ini
Ensiklopedia Bebas
Lihat juga :   ⌸ Soal-Jawab Psikotes/TPA   ⌸ Download Brosur   ⌸ Bursa Karir   ⌸ Tabel Web Universitas Boyolali   ⌸ Pendaftaran Online   ⌸ Uang/Biaya Perkuliahan   ⌸ Seluruh Pengetahuan Bebas   ⌸ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ⌸ Angkutan Umum   ⌸ Program Kuliah Gratis   . . . . baca lainnya
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Khusus (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program perkuliahan, khusus, hybrid, blended, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, program, perkuliahan khusus, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, program perkuliahan khusus, universitas, boyolali, bagaimana ijazah, lulusan program, perkuliahan
Pusat Bantuan 17 Jam
Telp : (021) 8762004, 8762002
No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Email :  Contact Us   klik ini


Kampus UBY Boyolali : Jl. Pandanaran no 405 Boyolali, Jawa Tengah 573124
   Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik      Program Perkuliahan Reguler Pagi/Siang    Permintaan Beasiswa Kuliah    Bermacam2 Publikasi    Program Kuliah Gratis    Buku Manual    Kuliah Reguler Sore/Malam    Download Brosur    Berbagai Perdebatan    Program Perkuliahan Pegawai    Bursa Karir    Contoh Soal Try Out    Pendaftaran Online    Soal-Jawab Psikotes/TPA    Program S2 (Pascasarjana)    Seluruh Pengetahuan Bebas  


Universitas Boyolali
  ♤   Kualitas Perkuliahan A+